Mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, sumber daya manusia Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, dan Intelijen Kementerian/Lembaga Non Kementerian, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk menjadi CPNS/PNS BIN tidak berbeda dengan CPNS/PNS di Kementerian/Lembaga lain, yaitu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, mengingat BIN memerlukan personel yang memiliki kekhususan, maka terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan.
Proses seleksi dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur meliputi seleksi administrasi, pengetahuan umum, kesemaptaan, kesehatan, psikotes dan tes kesehatan jiwa serta pantuhir. Peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Selama mengikuti proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya. Badan Intelijen Negara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Badan Intelijen Negara atau Panitia.
Terkait dengan kebijakan moratorium (penundaan sementara) penerimaan CPNS yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor: 800-632 Tahun 2011 dan Nomor: 141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. BIN tidak membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil dengan kategori umum pada tahun anggaran 2012.
Dalam Tahun Anggaran 2012, BIN termasuk salah satu Kementerian/Lembaga yang memperoleh formasi untuk penerimaan pegawai baru dengan kategori memiliki lulusan ikatan dinas sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2013 BIN tetap berpedoman pada keputusan pemerintah dalam arti menyesuaikan dengan pola kebijakan moratorium yang telah ditetapkan.
Persyaratan Umum
- Warga negara Republik Indonesia
- Diutamakan pria
- Belum pernah menikah
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun per 1 desember 2010
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, calon anggota/ anggota TNI/ POLRI
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota TNI/ Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegaai swasta
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
- Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna
- Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
Persyaratan Administrasi
- Surat lamaran ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta hitam pada kertas folio bergaris, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar serta ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian BIN
- Daftar riwayat Hidup (didalamnya harus dicantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi)
- Foto copy ijazah dan transikip nilai Prestasi Akademik yang masing-masing dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (surat keterangan kelulusan/ ijazah sementara tidak dapat diterima)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar
- Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Asli kartu tanda pencari kerja dari Depnakertrans (kartu kuning) yang masih berlaku
- Foto copy akta kelahiran dan foto copy KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah
- Surat keterangan belum pernah menikah dari lurah
- Tidak akan menikah dengan seseorang yang berkewarganegaraan asing/ tanpa kewarganegaraan
- Menandatangani surat pernyataan sanggup tidak menikah selama 4 tahun sejak diangkat menjadi CPNS
- Membawa materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) buah
info lengkap klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar