2012/07/01

KREDIT TANPA JAMINAN (UNSECURED LOAN)

KREDIT TANPA JAMINAN (UNSECURED LOAN)

Kredit yang diberikan kepada debitur tanpa di dukung adanya jaminan. Kredit tersebut diberikan atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh bank kepada debitur. Kredit tanpa jaminan ini risikonya tinggi karena tidak ada pengaman yang dimiliki oleh bank apabila debitur wanprestasi.

Bank dapat memberikan kredit tersebut kepada debitur yang dapat diyakini bahwa debitur tersebut dapat membayar pinjamannya dengan lancar. Bank akan menderita apabila tidak dapat membayar pinjamannya. Bank tidak memiliki sumber pelunasan kedua karena bank tidak memiliki jaminan yang dapat dijual.

Contoh kredit tanpa jaminan antara lain:

  • kredit dengan jaminan SK (surat keputusan) pengangkatan menjadi pegawai tetap. Bagi bank SK tersebut tidak ada artinya, karena bukan merupakan sumber pendapatan, akan tetapi bagi nasabah, apalagi nasabah tersebut pagawai Negeri Sipil, maka SK tersebut merupakan hal yang sangat penting, sehingga sangat berharga. Debitur tidak ingin SK tersebut ditahan, sehingga berusahaa untuk membayar kembali pinjamannya.

  • kredit dengan jaminan Ijazah. Jaminan Ijazah bagi bank tidak ada nilainya, akan tetapi bagi nasabag sangat berarti, sehingga nasabah berusaha membayar angsuran.

1 komentar: