Definisi Asuransi
Asuransi dapat diartikan sebagai transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung (anda atau badan hukum yang memiliki atau kepentingan atas harta bendat uang di asuransikan) dan penanggung (pihak yang menerima premi asuransi dari tertanggung dan menanggung resiko atas kerugian atau musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan).
Dalam transaksi ini, penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa pihak tertanggung akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebelum akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya, si tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian persen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut premi.
Itulah sedikit definisi mengenai asuransi jika ada pertanyaan silahkan anda beri pertanyaan pada kotak komentar dibawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar