2012/06/08

Enam Prinsip Dasar Asuransi

Didalam dunia asuransi, ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest
Artinya, bahwa adanya hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antartetanggung dengan yang diasuransikan, diakui secara hukum.

Utmost Good Faith

Artinya adanya suatu tindakan untuk mengukapkan sencara akurat dan lengkap, semua fakta yang meterial mengenai suatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Ini berarti sipenanggung harus jujur untuk menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi, dan sipenanggung juga haris memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause
artinya adanya suatu penyebab aktif dan efisien yang memunculkan rantaian kejadian, sehingga timbul suatu akibat tanpa adanya intervensi aktif dari sumber baru yang independent.

Indemnity
adanya suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan konpensasi finasial, dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki, sesaat sebelum terjadinya kerugian (KHUD pasal 252, 253, dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation

adanya sebuah pengalihan hak tuntut dari tertanggung pada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution
Adanya hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibanya terhadap tertanggung, untuk ikut memberikan indemnity.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar