Kredit rekening koran merupakan kredit yang penyediaan dananya dilakukan melalui pemindahbukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening giro nasabah, sedangkan penarikannya dilakukan dengan menggunakan sarana berupa cek, bliyet giro atau surat pemindahbukuan.
Penarikan kredit rekening koran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Jumlah yang ditarik juga bisa keseluruhan atau sebagian. Pembayaran rekening koran juga dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menyetorkan ke rekening giro debitur, bank akan memotongnya dari rekening giro debitur tersebut.
Kredit rekening koran ini menguntungkan bagi bank, maupun debitur. Keuntungan bagi debitur adalah debitur hanya membayar bunga sebesar presentase tertentu dikalikan dengan kredit yang telah ditarik, sehingga beban bunga nasabah menjadi lebih kecil dan efesien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar