Bank dimaksudkan adalah badan usaha yang memiliki fungsi dan wewenang untuk menghimpun dana masyarakat umum dan untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana.
Berikut jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi atau pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral dimaksudkan memiliki tugas untuk mengatur; peredaran uang, pengerahan dana-dana, perbankan, perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan atau penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk & jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, jasa giro, menjual jasa asuransi, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat dimaksudkan adalah bank memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlahnya yang terbatas, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, menerima simpanan masyarakat umum, penempatan dana dalam sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat atau surat berharga, tabungan, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar