Definisi perbankan | Bank | Bank Umum | BPR

Written By Admin 2012/07/01 | Minggu, Juli 01, 2012

Definisi perbankan | Bank | Bank Umum | BPR

BANK berasal dari kata italia banco yang artinya banku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh banking untuk melayani kegiatan operationalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan dipopulerkan menjadi Bank.

BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau prinsip syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR (bank perkreditan rakyat) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar