Menurut Undang-undang Pokok perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
- Bank UMUM
- Bank BPR
Pengertian Bank Umum dan Bank BPR sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah indonesia, bahkan keluar negeri(cabang). Bank Umum sering disebut Bank Komersil (commercial bank).
Bank BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
0 komentar:
Posting Komentar