Akuntansi Kliring Manual

Written By Admin 2011/03/25 | Jumat, Maret 25, 2011

Mekanisme Kliring

Halo adik-adik, om-om, atau kakak semua, selamat di blog akuntansi perbankan ini
:) yang lanjutan dari judul sebelumnya, disini kita akan membahas tentang kliring. Paham adik-adik, om-om, atau kakak semua tentang kliring, mungkin semua sudah tahu/ pernah mendengar tantang kliring itu..oke sedikit pengertian tentang kliring secara singkat;

Kliring merupakan saranan untuk menyelesaikan giral. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang paling lazim ditemukan dengan setiap bank, karena pada kegiatan ini akan diselesaikan hutang dan piutang antar bank yang berasal dari transaksi giral para nasabah.


Bagaimanana? itulah pengertian kliring secara singkatnya. Sedangkan secara umumnya anda bisa membaca pengertian kliring dibawah ini:

Pengertian Kliring.

Kliring merupakan perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat berharga dan surat-surat dagang dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan tujuan agar penyelesaiannya bisa terselenggara dengan aman dan mudah, serta untuk memperlancar dan memperluas lalu lintas pembayaran giral.

Lalu lintas pembayaran giral merupakan proses kegiatan bayar membayar dengan nota kliring atau warkat, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.

Giral  merupakan  simpanan yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  baik menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan. 
(sumber: Bank Indonesia)

Warkat / Nota kliring

Warkat kliring merupakan  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
  1. cek
  2. bilyet giro, 
  3. wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk, 
  4. bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank, 
  5. nota kredit, dan
  6. surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )

Syarat-syarat warkat yang dapat  dikliringkan  :
  1. Ber valuta  Rupiah
  2. Bernilai  nominal  penuh
  3. Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
  4. Telah  dibubuhi  cap  kliring
Jenis – jenis warkat kliring

Warkat debet keluar

Warkat debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.

Warkat  debet  masuk

Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.       

Warkat  kredit  keluar

Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :  warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain. Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.

Warkat  kredit  masuk

Warkat  kredit  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut. Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.

Warkat yang bukan kliring

Warkat-warkat yang  belum  memenuhi  syarat-syarat  warkat  kliring.
  • Penyetor  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  keperluan  penyelesaian  saldo  negatif  atau  saldo  debet.
  • Penyetoran  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  pelaksanaan  transfer  dalam  rangka  pelimpahan  likuidasi  dari  suatu  peserta  kepada  kantor-kantor  cabangnya  yang  lain.
  • Penyetoran-penyetoran  lain  yang  ditetapkan  B I  berdasarkan  kebutuhan.

sumber ; Bank Indonesia

    Nah ulasan diatas merupakan pengertian kliring dan warkat kliring mungkin sedikit copy paste pengertian tersebut dari situs-situs terbaik di Indonesia ini…terima kasih atas kunjungan anda.

      Artikel Terkait

      0 komentar:

      Posting Komentar