Mekanisme Kliring |
Halo adik-adik, om-om, atau kakak semua, selamat di blog akuntansi perbankan ini
:) yang lanjutan dari judul sebelumnya, disini kita akan membahas tentang kliring. Paham adik-adik, om-om, atau kakak semua tentang kliring, mungkin semua sudah tahu/ pernah mendengar tantang kliring itu..oke sedikit pengertian tentang kliring secara singkat;
Bagaimanana? itulah pengertian kliring secara singkatnya. Sedangkan secara umumnya anda bisa membaca pengertian kliring dibawah ini:
Pengertian Kliring.
Kliring merupakan perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat berharga dan surat-surat dagang dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan tujuan agar penyelesaiannya bisa terselenggara dengan aman dan mudah, serta untuk memperlancar dan memperluas lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral merupakan proses kegiatan bayar membayar dengan nota kliring atau warkat, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
(sumber: Bank Indonesia)
Warkat / Nota kliring
Warkat kliring merupakan alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :- cek,
- bilyet giro,
- wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
- bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
- nota kredit, dan
- surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Ber valuta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
- Telah dibubuhi cap kliring
Warkat debet keluar
Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Warkat debet masuk
Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Warkat kredit keluar
Warkat kredit keluar, yaitu : warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain. Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
Warkat kredit masuk
Warkat kredit masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
Warkat yang bukan kliring
Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.- Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
- Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
- Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
sumber ; Bank Indonesia
Nah ulasan diatas merupakan pengertian kliring dan warkat kliring mungkin sedikit copy paste pengertian tersebut dari situs-situs terbaik di Indonesia ini…terima kasih atas kunjungan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar