2011/03/25

Neraca Kliring


Pada akhir hari kliring,akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.
Jika dalam pembukuan transaksi kliring, Bank XXX selalu mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebetan atau pengkreditan rekening giro pada Bank Indonesia dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui apakah bank menang atau kalah klring, maka kekalahan kliring  diatas akan ditulis/ dibukukan sebagai berikut :

D       :  Kliring                                            Rp.  80.000.000,-

K       :  B I – Giro                                                Rp.  80.000.000,-

Dilihat dari sudut B I , tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.


Selanjutnya  untuk  mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh B I akan dibukukan  sbb:

D       :  Giro – Bank  Omega                  Rp.  80.000.000,-

K       :  Giro – Bank  ABC                                   Rp.  30.000.000,-

K       :  Giro – Bank  Lippo                                 Rp.  50.000.000,-

Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh B I akan dipantau saldo minimum dari Reserve Reqiurement.
Bila suatu bank reserve requirement-nya lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh B I.

Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :

Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.

Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).

Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.

Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis:
  • Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
  • Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut. 
sumber: http://masodah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6400/ AKUNTANSI++KLIRING.doc

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar