Apa itu Harta Lancar, Harta Tetap dan Harta Tetap Tak Berwujud

Written By Admin 2012/07/10 | Selasa, Juli 10, 2012

Harta atau kekayaan perusahaan dapat dibagi lagi menjadi: HARTA Lancar, Harta Tetap dan Harta Tetap Tidak Berwujud (bila ada).

Harta Lancar

Harta Lancar adalah harta yang dalam satu masa perputaran kegiatan usaha pokok perusahaan yang normal (biasanya maksimal 1 tahun) diharapkan dapat dicairkan menjadi uang tunai, dijual, atau dipakai habis.

Harta Lancar terdiri atas:
a. Uang kas dan yang disimpan di bank termasuk deposito jangka pendek (tidak lebih dari 1 tahun).
b. Surat-surat berharga yang segera dapat dijual (dalam jangka waktu maksimal 12 bulan ke depan dan jika lebih diklasifikasi sebagai Harta Tidak Lancar atau Harta Tetap).
c. Persediaan barang dagangan (barang jadi), barang dakim proses (barang setengah jadi), bahan baku, dan bahan pem-bantu.
d. Piutang Dagang dan plutang lain yang waktunya tidak lebih dari I tahun.
e. Semua biaya yang dibayar di muka.
f. Harta lainnya yang fidak termasuk dalam penggolongan

Harta Tetap.

Harta Tetap adalah kekayaan fisik yang digunakan dalam operasi perusahaan, dengan tujuan tidak untuk dijual„ penggunaannya lebih dari satu tahun, dan harganya relatif mahal. Contoh dari harta tetap ini yaitu tanah, bangunan, mesin, peralatan, kendaraan, dan sebagainya. Setiap tahun atau bulan, sebagian Harta Tetap dikurangkan dan diperlakukan sebagai beban atau biaya dalam bentuk beban penyusutan.

Tanah yang diperjualbelikan (oleh perusahaan jual-beli tanah) tidak tergolong Harta Tetap, kecuali karena alasan tertentu, tanah sebagai Harta Tetap tidak boleh disusutkan. Semua blaya yang muncul dalam memperoleh Harta Tetop sampal tiba di tempat dan siap dipakai harus dimasukkan sebagai bagian dari harga perolehan Harta Tetap yang bersangkutan. Jadi harga perolehan suatu Harta Tetap tidak hanya harga belinya saja, melainkan termasuk biaya pengiriman, asuransi, pemasangan, biaya balik nama, dan sebagainya.

Harta Tetap Tak Berwujud

Ini merupakan harta yang tidak memiliki wujud fisik, misalnya hak paten, goodwill, merek dagang, dan sebagainya disebut Harta tetap tak berwujud. Nilai perolehan harta tetap tak berwujud pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut.


Artikel Terkait

2 komentar:

Anonim mengatakan...

cari tugas akutansi numpang copy

Unknown mengatakan...

Numpang Sedot ya
Dokumen numpuk

Posting Komentar