PENGERTIAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Perdagangan sudah lama dikenal di muka bumi ini, baik perdagangan antar pulau atau antar negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan pada akhirnya akan melibatkan permbayaran oleh pihak pembeli. Pengiriman barang dapat dilakukan lewat darat, laut maupun udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah atau kuantitas antara pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah.
Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan.Yang menjadi masalah biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pun bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masih dalam satu pulau atau masih dalam satu negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.
Kamis, Juli 05, 2012 | 0
komentar |
Read More