Penarikan Rekening Giro

Written By Admin 2011/03/27 | Minggu, Maret 27, 2011

Penarikan rekening giro  dapat  dilakukan  setiap  saat  setelah  memenuhi persyaratan tertentu. Jenis penarikan kredit antara lain dapat berupa : penarikan tunai, penarikan dengan memberikan amanat kepada bank, penarikan kliring dan lainnya.

Untuk mencapai potensi Anda, Anda harus terus memfokuskan diri pada bidang yang sesuai dengan kemampuan Anda dan berpeluang memberikan hasil yang besar.

Contoh : bila Hermawan menarik selembar cek senilai Rp. 15.000.000; -, untuk dibayarkan oleh bank secara tunai, maka oleh Bank XXX akan dibukukan sebagai berikut:

Debet  :  Giro - Rekening Hermawan ………………………  Rp. 15.000.000

Kkedit :  Kas Rupiah………………………………………………  Rp. 15.000.000

Dengan adanya penarikan  tunai  ini,  maka  rekening  giro  Hermawan  akan berkurang dan dengan demikian perhitungan jasa giro yang diperhitungkan untuk keuntungan Hermawan juga berkurang.

Penarikan secara Kliring

Penarikan secara kliring dilakukan oleh nasabah dengan cara menerbitkan cek untuk disetorkan kepada seseorang yang merupakan nasabah bank lain.

Bila Hermawan menerbitkan cek sebesar Rp. 4.000.000;- dan memerintahkan Bank XXX agar diserahkan untuk keuntungan seorang nasabah di Bank Lippo, maka Bank XXX akan dibukukan sebagai berikut :



Debet:  GIRO - REKENING HERMAWAN ………………………  Rp.4.000.000

Kredit:  BANK INDONESIA - GIRO…………………………….…  Rp. 4.000.000

Bagi Bank XXX, warakat yang diserahkan oleh Hermawan tersebut dianggap sebagai warkat kredit keluar.


Penarikan dengan Amanat


Seringkali  seorang  nasabah  memberikan  amanat  kepada  banknya  untuk memindahkan sejumlah dana atas rekening gironya. Pemberian amanat ini harus tertulis dan disahkan oleh pejabat bank yang bersangkutan.

Contoh yang paling lazim adalah transfer keluar. Bila Hermawan kemudian memerintahkan Bank XXX cabang Jakarta untuk mendebet rekening gironya sebesar Rp. 2.000.000;- untuk dipindah bukukan ke dalam rekening seseorang di  Bank XXX cabang Surabaya, oleh Bank XXX cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :

Debet  :  GIRO - HERMAWAN …………………………………  Rp. 2.000.000

Kredit  :  REKENING ANTAR KANTOR

   Cabang Surabaya………………………………………….. Rp. 2.000.000

Dalam hubungan transfer antar cabang akan tercipta hubungan antar kantor yang akan ditampung dalam Rekening Antar Kantor (RAK). Rekening ini bersifat reciprocal, yaitu bila satu pihak mendebit, maka pihak lainnya akan mengkredit. Dengan demikian, RAK ini akan nihil dalam laporan keuangan konsolidasi.

Contoh diambil dari buku karangan LAPOLIWA dengan judul AKUNTANSI PERBANKAN

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar