PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN
DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2012
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar
Negeri (PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan
Perwakilan RI di Luar Negeri
.
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2) dan Doktor (S-3) sejumlah 60 orang untuk
menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler
(Diplomat/PDK);
Uraian Kerja :
Tugas utama seorang diplomat Indonesia adalah mewakili negara dan pemerintah Indonesia
(representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional
(negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan
Hukum Indonesia (protecting), membangun jejaring dan kerja sama untuk memajukan
hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan
pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting).Tugastugas
tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
2 Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 40 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik
menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
Uraian Kerja :
Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf non-diplomatik
yang membantu pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar
negeri di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
3 Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 20 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan dididik
menjadi Petugas Komunikasi (PK).
Uraian Kerja
Petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas di
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri di bidang pengelolaan teknologi
informasi, komunikasi, persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan.
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1994 dan sebelumnya).
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
g. Sehat jasmani dan rohani.
h. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. PDLN dapat ditugaskan pada salah satu Perwakilan RI di Luar Negeri di seluruh dunia dimana kondisi setempat dimana Perwakilan RI diakreditasikan cukup beragam, beberapa diantaranya merupakan wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi
2. Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan
Administrasi Negara).
3. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis,
4. Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara).
5. Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen dan Studi Pembangunan).
6. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol,
Jerman).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
1. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
2. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
4. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
5. Berusia maksimum:
o 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya) untuk tingkat Sarjana (S-1).
o 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1980 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2).
o 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1977 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
B. PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar
c. Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
d. Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
e. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
f. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya).
C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;
2. Jurusan Teknik Informatika;
3. Jurusan Teknik Komputer; dan
4. Jurusan Teknologi Informasi;
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi LuarNegeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya).